BEI ubah 4 kriteria FCA, ini yang berubah


Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan penyesuaian penerapan Badan Pengawasan Khusus Tahap II (Lelang Penuh dengan Regular Call) atau FCA yang akan berlaku efektif pada tanggal 25 Maret 2024, serta hasil penelaahan Panitia Pemantau Khusus setelah pelaksanaan Tahap II.

“Bursa Efek Indonesia saat ini berencana melakukan perubahan Peraturan Bursa Nomor IX tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Badan Pengawasan Khusus,” kata direksi BEI dalam pengumumannya yang dikutip, Sabtu (15/06/2024).

Secara umum BEI menyatakan penyesuaian terkait dilakukan berdasarkan empat kriteria. Ini termasuk kriteria nomor 1, 6, 7 dan 10.

Untuk kriteria nomor 1, sebelumnya syarat masuknya adalah harga rata-rata enam bulan terakhir lebih rendah dari Rp 51,00 dan syarat keluarnya adalah syarat masuknya tidak terpenuhi lagi.

Setelah dilakukan penyesuaian, kondisi masuk berubah menjadi harga tiga bulan terakhir di bawah Rp 51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp 5.000.000 dan rata-rata volume transaksi harian saham kurang dari 10.000. Kondisi keluar tidak lagi memenuhi Ketentuan dan pembagian dividen tunai ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan jumlah paling sedikit Rp50,00, kecuali saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Selain itu, sebelumnya telah diatur dalam kriteria nomor 6 bahwa syarat untuk masuk ke dalam FCA adalah tidak memenuhi persyaratan untuk tetap berada di bursa (free float) sesuai peraturan bursa nomor IA dan IV. Setelah dilakukan perubahan, ketentuan pemasukan akan diubah menjadi saham-saham yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dicatatkan (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa No. IA dan IV, kecuali dipersyaratkan jumlah Saham Free Float menjadi sekurang-kurangnya 50.000.000,- untuk Dewan Utama dan Dewan Pembangunan dan lebih dari 5% dari seluruh jumlah saham atas nama Dewan Utama, Dewan Pembangunan, dan Dewan Percepatan. Ketentuan keluar setelah penyesuaian harus dicantumkan dalam daftar efek Penyedia Likuiditas Saham dan dimiliki oleh Penyedia Likuiditas Saham.

READ  Teknologi Navigasi GPS Di Bogor Mengejutkan

Kriteria nomor 7 adalah likuiditas rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5.000.000 dan rata-rata volume transaksi saham harian kurang dari 10.000 dalam 6 bulan terakhir sebelum penyesuaian untuk menentukan persyaratan masuk FCA. Untuk keluar dari kondisi tersebut, Anda tidak perlu lagi memenuhinya dan Anda sudah memiliki Penyedia Likuiditas Saham.

Setelah penyesuaian, kondisi masuk menjadi likuiditas rendah dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp 5.000.000 dan rata-rata saksi saham harian kurang dari 10.000 dalam 3 bulan terakhir. Untuk keluar, Anda tidak harus memenuhi syarat, pembayaran dividen tunai telah diputuskan dalam RUPS atau termasuk dalam daftar efek Penyedia Likuiditas Saham dan memiliki Penyedia Likuiditas Saham.

Berikutnya ada perubahan kriteria nomor 10 yang sebelumnya menyatakan syarat masuk FCA adalah menghentikan perdagangan di CP lebih dari 1 hari perdagangan karena aktivitas perdagangan, dan syarat keluar adalah 30 hari berturut-turut di FCA. . hari.

Setelah penyesuaian, tidak ada perubahan pada kondisi masuk. Sedangkan syarat keluarnya adalah berada di FCA selama 7 hari berturut-turut.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Mantan Kepala Bursa Kritik Tajam FCA BEI: Bursanya Lemah!

(fsd/fsd)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *