Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Yogyakarta Wisnu Sabdono Putro mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan kasus tersebut saat Hasto Kristiyanto bersaksi sebagai saksi.
Menurut Wisnu yang kini tengah menempuh pendidikan magister di bidang hukum itu, ia mengatakan, sesuai KUHP, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berhak didampingi pengacara dalam proses pemeriksaan saksi.
“Kami menyayangkan KPK tidak memberikan kesempatan tersebut. Kami juga menyayangkan penyidikan dan penggeledahan saudara laki-laki Kusnadi yang hadir di KPK. Kusnadi tidak menjadi saksi yang diundang saat itu,” pungkas Wisnu.
Quoted From Many Source